BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Miliki 98 paket sabu seberat 27,78 gram, mahasiswa berinisial AR alias Rekong (22) diringkus pihak Satresnarkoba Polres Belitung di kediamannya, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (18/4) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga dalam konfrensi persnya, Senin, (21/4) mengatakan pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Proses penangkapan terhadap pelaku berjalan sesuai prosedur, dengan disaksikan perangkat desa setempat," paparnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti 98 paket sabu seberat bruto 27,78 gram, berikut plastik klip, tas, alat hisap, dan ponsel.
Selain itu juga 1 unit Hp Vivo Y22 warna kuning-hijau, 1 bungkus rokok
Menurutnya, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga kuat berperan sebagai kurir atau perantara transaksi narkoba di wilayah Tanjungpandan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta tambahan pidana penjara bagi penyalahguna," tandas AKP Antonius Sinaga. (fr1)
0 Komentar