BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM -Fachbian (44), tersangka kasus narkoba yang berhasil kabur dari sel tahanan Polres Belitung pada November 2022 lalu akhirnya diringkus pihak kepolisian Kota Lhoksumawe, Provinsi Aceh.
Tersangka narkoba tersebut diamankan aparat kepolisian di daerah Lhoksumawe, Provinsi Banda Aceh
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan tersangka oleh pihak kepolisian Kota Lhoksumawe terkait masalah yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
"Ya benar, tersangka diamankan sekitar dua hari yang lalu di daerah Lhoksumawe karena terlibat kasus narkoba. Saat ini anggota kami sedang menuju kesana untuk membawa tersangka ke Belitung," tandasnya, Selasa (22/4). (fr1)
0 Komentar