BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Terkait mencuatnya pemberitaan yang menyebutkan dirinya menyulap Kawasan Hutan Lindung Sijuk di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung menjadi perkebunan sawit, Dedy Hernandie alias Ationg buka suara, Minggu (13/4).
Ationg membantah jika dirinya menyulap kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit, lebih tepat menurutnya jika dibalik menjadi sebagian perkebunan sawit miliknya dijadikan kawasan hutan lindung.
"Sepengetahuan kami, lahan sawit kami yang dikatakan terkena kawasan hanya memiliki luasan kurang lebih 30-an hektar, bukan secara keseluruhan lahan sawit kami, dan juga letaknya di Desa Sijuk bukan Desa Sungai Padang," ujarnya saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah media di salah satu rumah makan kawasan Tanjungpandan, Sabtu (12/4) malam.
Lebih lanjut Ationg menjelaskan jika lahan yang terdampak tersebut baru diketahui menjadi kawasan hutan pada tahun 2013.
"Keluarga kami sudah tinggal dan mengelola lahan yang terdampak sejak tahun 1902 dan saya adalah keturunan keempat, ini ditandai dengan segel yang kami pegang," jelasnya.
Selain itu, Ationg juga mengatakan hal itu bermula dari keluarnya SK Menteri Kehutanan No. SK 357/Menhut-II/2004 pada 1 Oktober 2004, yang merevisi batas kawasan hutan. Revisi ini membuat sebagian kebun kelapa sawit miliknya yang telah ia tanam sejak 2002 tiba-tiba masuk dalam peta kawasan HLP.
Tahun 2012, kembali terbit SK No. 789/Menhut-II/2012 yang kembali mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bangka Belitung.
Ationg mengaku telah menunggu penjelasan resmi dari pemerintah selama puluhan tahun, namun yang ia dapat hanyalah tudingan sepihak.
“Tahun 2016 saya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel. Tapi saya tidak tinggal diam dan datangkan saksi ahli kehutanan saat itu," jelasnya.
Setelah melalui proses panjang, Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2016 menghentikan penyidikan terhadap Ationg.
Dalam surat ketetapan No. S.TAP/11/IX/2016/Dit Reskrimsus, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta ahli pidana, tidak ditemukan cukup bukti yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Meski demikian, Ationg menyatakan pihaknya bersedia jika memang pemerintah tetap berpendapat sebagian lahan perkebunan sawit miliknya yang terdampak akan diambil negara dirinya siap merelakan.
"Kalau memang pemerintah mau, kami rela asalkan ada kejelasan atas lahan perkebunan kami," tandasnya. (tim)
0 Komentar