BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM -
Terkait penyataan Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH yang secara tegas menyatakan Kejaksaan tidak akan menyatakan berkas lengkap (P21) jika penyidik belum melengkapi petunjuk jaksa seperti yang dituangkan dalam P19, pihak penyidik Polres Belitung menyatakan siap memenuhi baik formil dan materil dari petunjuk jaksa, Kamis (27/3).
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana via WhatsApp kepada Satamexpose.com menyatakan pengembalian berkas dari kejaksaan merupakan sebuah mekanisme, begitupun ketika kejaksaan menyatakan berkas tersebut sudah lengkap ataupun belum.
"Tentunya itu merupakan mekanisme, tetap akan kami lakukan pemenuhan baik formil dan materil dari petunjuk jaksa sejalan dengan koordinasi, sejauh ini tidak ada kendala," ujarnya, Rabu (26/3) sekira pukul 21.00 WIB.
Sedangkan terkait masa penahanan kedua tersangka yakni Sp dan LD yang memasuki masa berakhir (1 X 20 hari yang diperpanjang 2 X 20 hari), pihaknya juga tetap berpedoman pada pasal 24 KUHAP.
"Terkait penahanan, tentunya penyidik mempedomani tentang penahanan sebagaimana dimaksud pada pasal 24 Kuhap," tandasnya.
Namun apakah kedua tersangka akan dilepaskan dan proses tetap berjalan ataukah penahanan akan tetap dilakukan terhadap tersangka mengingat pihak kepolisian memiliki bukti yang cukup masih dinantikan masyarakat.
Sebelumnya, Kajari Belitung saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/3) mengatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara 17 ton yang sudah di kembalikan penyidik dan berpendapat, penyidik kurang menggali keterangan dari para saksi, sesuai dengan petunjuk Jaksa,
dan juga untuk junto sesuai pasal 55, belum dilakukan penyidikan sesuai petunjuk.
Selain itu, berita acara penyitaan mobil yang digunakan sebagai alat pengangkut serta bukti transaksi rekening belum dilengkapi.
Kajari juga menyatakan selama belum di penuhinya petunjuk jaksa sesuai P19 dan berita acara koordinasi penyidik dalam perkara 17 ton itu, maka berkas tidak akan dinyatakan lengkap (P21). (tim)
0 Komentar