BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Terkait dugaan penyelundupan timah 22 ton dari Tanjung Nyato, Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka Selasa(11/3).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, ketika dihubungi wartawan mengatakan terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Belitung sejak Senin(10/3) kemarin.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 452 karung pasir timah, 3 unit mobil truk serta 1 unit mobil Toyota Fortuner.
"Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, 12 orang tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolda Babel dan 2 tersangka lainnya masih ditahan di rutan Polres Belitung," tandasnya, Selasa(11/3).
Hingga berita ditayangkan, pihak kepolisian belum merilis secara detail para tersangka dan perannya, termasuk siapa pemilik pasir timah yang bakal diselundupkan tersebut. (tim)
0 Komentar