BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM -
Terkait penyampaikan berkas P19 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpandan kepada penyidik Polres yang pengamanan dua unit truk mengangkut pasir timah 17 ton di area Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 18 Februari 2025 lalu, Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH menegaskan pihaknya tidak akan menyatakan berkas lengkap atau P21 jika petunjuk P19 belum dilengkapi penyidik, Rabu (26/3).
Hal ini disampaikannya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/3) menimpali jawaban berkas P19 dari penyidik Polres Belitung yang disampaikan pada Jum'at(21/3) lalu.
"Kami sudah meneliti berkas perkara 17 ton yang sudah di kembalikan penyidik ke kita. Kami berpendapat, penyidik kurang menggali keterangan dari para saksi, sesuai dengan petunjuk Jaksa,
dan juga utk junto sesuai pasal 55, belum dilakukan penyidikan sesuai petunjuk," jelasnya.
Selain itu menurutnya, berita acara penyitaan mobil yang digunakan sebagai alat pengangkut serta bukti transaksi rekening belum dilengkapi.
Saat ditanya mengenai kapan barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Kejari Belitung atau apakah berkas perkara akan dinyatakan lengkap (P21), Kajari Belitung memberikan jawaban tegas.
"Selama belum di penuhinya petunjuk kita sesuai P19 dan berita acara koordinasi penyidik dalam perkara 17 ton ini, tidak akan P21," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana ketika dikonfirmasi via WhatsApp ke nomor 08239966XXXX terkait persoalan itu, hingga penayangan berita ini belum memberikan tanggapannya.
Sementara Kasi Humas Polres Belitung, AKP Bambang SY ketika dihubungi via WhatsApp dirinya akan mengecek dulu ke pihak reskrim.
"Nanti coba saya sek dulu ke reskrim," jawabnya via WhatsApp. (tim)
0 Komentar