Ticker

6/recent/ticker-posts

HAKIM TETAPKAN SEMBILAN SAKSI MENJADI TERSANGKA



BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM
Dalam persidangan perkara nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn terkait tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diduga terjadi pada tahun 2024 di Kabupaten Belitung. Dengan terdakwa I, Leo Sumarna alias Leo dan Difriandi alias Kudev (terdakwa II) serta beragendakan pemeriksaan saksi, Majelis Hakim secara mengejutkan menetapkan tiga perusahaan dan enam orang sebagai tersangka tambahan, Rabu (26/3).

Endi Nursatria, SH selaku Ketua Majelis didampingi dua anggotanya Frans Lukas Sianipar, SH dan Septi Andri Mangara Tua, SH., MH, berdasarkan fakta persidangan menetapkan Yudi, Gilang Ramadhan alias Rama, Iman, Jaka Ramadhan Harianto, Deni Firdaus, dan Andri Ginting yang merupakan saksi dalam perkara itu menjadi tersangka tambahan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan CV Belitung Jaya Abadi, PT. Bina Agro Tani dan PT Agro Pratama Sejahtera sebagai tersangka tambahan.

Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut.

Diketahui, perkara bermula pada hari Jum'at (25/10/2024) lalu, sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat telah terjadi kegiatan di kawasan hutan tanpa izin.

Selanjutnya, anggota Kepolisian Resor Belitung mendatangi Kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus yang berlokasi di Desa Air Selumar Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung dan menemukan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck Merk Mitsubishi Warna Kuning dengan Nopol BN-8609-PN yang merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa I untuk melakukan kegiatan mengangkut kebun di dalam Kawasan Hutan atas perintah dari terdakwa II dengan muatan tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit sejumlah 291 TBS dengan berat 5.244 Kg untuk di jual.

Atas perbuatannya itu para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fr1)

Posting Komentar

0 Komentar