Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJARI BELITUNG PROSES LAPORAN DUGAAN KKN PROYEK GEDUNG FOOD COURT BELITUNG



BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Berdasarkan nomor: B-190/L.9.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 3 Februari 2025, Oktoris Candra alias Cacan (52) warga Kelurahan Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai dimintai keterangannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Belitung pada Selasa, (5/2) lalu.

Pemanggilan tersebut terkait surat laporan yang dilayangkan oleh Cacan Kepada Kejaksaan Negeri Belitung pada Juli 2024 lalu tentang adanya dugaan KKN pada proses tender dan pelaksanaan pembangunan Gedung Foodcourt anggaran APBD tahun 2023 Kabupaten Belitung.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Riki Guswandri SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan itu

"Benar, saat ini sudah kita proses di bagian pidsus dan pelapor sudah kita mintai keterangannya" ujarnya via selular, Rabu(12/2) sore.

Dalam surat laporannya, Cacan menduga adanya pengaturan pemenang tender proyek Foodcourt yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Selain itu, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang ada.

Ketika di konfirmasi Cacan membenarkan dan mengatakan sejak awal Januari 2023 dirinya mengetahui adanya beberapa kali pertemuan oknum yang dimaksud guna negosiasi fee dan pengaturan strategi penggiringan pemenang tender.

"Ini tentunya bertentangan sekali dengan pasal 78 Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,. Apalagi sudah jelas adanya permintaan sejumlah uang operasional guna melancarkan aksi mereka tersebut" ujarnya, Kamis (13/2).

Tak hanya itu, Cacan mengaku mengantongi sejumlah bukti lainnya terkait proyek yang dikerjakan oleh CV. Wahyu Lestari tersebut.

Cacan juga menduga penambahan anggaran sebesar Rp. 1,1milyar melalui adendum tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, temuan kelebihan pembayaran oleh BPK dalam proyek Foodcourt yang menelan total anggaran 11,8 miliar rupiah di klaim sudah selesai dilunasi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung, Paryanta.

Menurutnya pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan secara angsur dan berakhir pada bulan Januari 2025.

"Sudah selesai pengembaliannya," tandas Paryanta.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar