BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Seorang residivis kambuhan yang berperan sebagai gudang sabu, R alias Wahid (27), dicokok pihak kepolisian di rumahnya Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/2) sekira pukul 12.00 WIB pekan lalu.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga pada konferensi pers, Selasa (11/2) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengamanan tersangka di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti enam paket sabu seberat 2,11 gram, obat merek tramadol 16 strip, timbangan digital, sekop plastik dan lainnya
"Jadi istilah mereka ini gudang. Artinya, tersangka hanya melempar barang dalam jumlah paket besar, bukan seperti kurir yang hanya melempar satu per satu," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga.
Menurutnya, selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.050.000 yang diduga milik pria pelaku lain berinisial A, yang dikenal tersangka ketika sedang menjalani hukuman di Lapas.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui sudah tujuh kali menerima pengiriman sabu dan setiap pengiriman tersangka menerima sabu seberat satu ons.
"Dari perannya itu, tersangka menerima upah Rp. 2,5 juta per paket," ujar Anton menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dua Undang-Undang tentang Narkotika dan Kesehatan.
Pertama, Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 atau Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.
"Sudah bisa dibayangkan berapa banyak warga Belitung yang rusak akibat sabu yang diedarkannya," tandas AKP Anton Sinaga. (fr1)