Ticker

6/recent/ticker-posts

TRAGEDI KUMPUL KEBO, IBU DAN ANAK ALAMI 35 HARI PENYEKAPAN

Gambar : Kapolres Belitung Timur,  AKBP Indra Fery Dalimunthe dalam konferensi pers dugaan kasus penyekapan ibu dan anak di Belitung Timur.

BELITUNG TIMUR | SATAMEXPOSE.COM - Diduga alami penyekapan selama 35 hari, seorang wanita dan anak kandungnya yang berusia 1,5 tahun alami trauma, Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin(6/1).

Kasus penyekapan tersebut dilakukan oleh seorang pemilik salah satu warung kopi di Manggar, pria berinisial RP yang merupakan pasangan kumpul kebo korban.

Pelaku menyekap korban dan anaknya disebuah kamar di kediamannya. Pelaku diketahui bersikap posesif ( perilaku ketika seseorang merasa menjadi pemilik atas pasangan atau orang lain, red) terhadap korban.

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko dan Kepala UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Belitung Timur, Bambang Indroyono dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1).

"Perbuatan ini masuk dalam kategori penghilangan paksa kemerdekaan seseorang, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tindakan pelaku sangat melanggar hukum dan kemanusiaan," papar Kapolres.

Menurutnya kasus penyekapan terjadi berawal ketika pelaku merasa punya hak atas korban yang awalnya adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai pelayan tempat hiburan setelah menebusnya, meski belum sah menikah.

Selama 35 hari penyekapan, ibu dan anak tersebut tidak diberikan akses keluar kamar, namun kebutuhan makan sehari-hari tetap diberikan oleh pelaku sebagai bentuk tanggungjawab dia sebagai pasangan korban dan orang tua anak tersebut.

Saat ini, korban telah dievakuasi ke rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis.

Pada kesempatan itu, Kepala UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Belitung Timur, Bambang memastikan pihaknya akan terus mendampingi korban kasus penyekapan selama proses pemulihan.

"Kami akan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum untuk memastikan korban mendapatkan keadilan," ujarnya dalam konferensi pers tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko menyebutkan pelaku saat ini telah ditahan di Polres Belitung Timur dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Belitung.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. (sam)