BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Kasus pengamanan dua unit truk mengangkut pasir timah 17 ton di area Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (1/1/2025) lalu masih beluma ada kejelasan, Senin (27/1).
Hingga saat ini selain sopir pengangkut pasir timah 17 ton yang rencananya akan diselundupkan ke Jakarta, belum ada tersangka lain yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
"Selain sopir belum ada tersangka lain yang diajukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) oleh penyidik kepada penuntut umum," ujar Kasi Pidum Kejari Belitung, Beni Pranata, SH ketika dihubungi via selular, Minggu( 26/1) sekira pukul 14.23 WIB.
Anggota DPRD Provinsi Babel, H. Mohtar Motong yang akrab disapa Tarek merasa miris dengan kondisi tersebut.
Menurutnya, dalam kasus penyelundupan pasir timah tentunya bukan hanya sopir yang harus dilimpahkan tanggungjawab.
"Sopir, operator atau yang mengatur penyelundupan dan pemilik barang harusnya satu paket yang tidak bisa dipisahkan," ujarnya, Minggu (26/1).
Tarek juga mengatakan kasus ini menjadi aneh ketika pihak kepolisian kesulitan menetapkan tersangka terutama pemilik dan operator penyelundupan.
"Sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat diTanjungpandan mengenai siapa pemilik dan siapa yang meng-operatori kegiatan penyelundupan tersebut, terlebih sopir juga pastinya sudah menyampaikan itu kepihak kepolisian," tambahnya.
Tarek minta pihak kepolisian dalam menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses ilegal meaning itu tidak tebang pilih.
"Saya minta pihak aparat tetap menjunjung hukum seadilnya dan jangan sampai hukum di negeri ini disandra oleh kekuasaan," tegasnya.
Tarek juga mengatakan DPRD Provinsi Babel saat ini sedang mendorong pansus terkait tata kelola dan tata niaga pertimahan di Babel.
Sementara itu Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra pada Kamis(23/1) kepada wartawan mengatakan pihaknya segera akan mengeluarkan tersangka pada kasus tersebut, namun dirinya tidak menyebutkan jumlah calon tersangka yang akan ditetapkan nantinya.
Menurutnya, untuk menetapkan tersangka pihaknya menunggu keterangan saksi ahli dan saat ini jajaran Satreskrim Polres Belitung sudah meminta keterangan saksi ahli terkait kasus timah tersebut, namun dikarenakan jadwal saksi ahli agak padat membuat penyidik harus menunggu.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sejumlah nama telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan empat pria berinisial AK, SA, AS, DI sempat disebut-sebut sebagai pemilik dan koordinator pengiriman timah ilegal tersebut. (tim)