Gambar : Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH, tunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar konferensi pers di Mapolres Belitung.
Belitung|Saramexpose.com - Diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu, Cakra dicokok
Satres Narkoba Polres Belitung di kontrakann, Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/12) lalu.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 34 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip kecil saat menggeledah kontrakan tersangka.
" 29 paket yang sudah diedarkan tersangka. Jadi sebelumnya
"Tersangka diketahui mengedarkan sabu di wilayah Belitung Timur dan keesokan harinya kami amankan. Tersangka telah berhasil mengedarkan 29 paket," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Belitung, Kamis (5/12/).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya diselidiki oleh pihak kepolisian
Selain 34 paket sabu siap edar, polisi juga mengamankan bong (alat hisap sabu, timbangan digital, baju, tas dan handphone milik tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas AKP Anton Sinaga SH. (fr1)