Belitung|Saramexpose.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung sosialisasikan Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung di Sekretariat Pokja Wartawan Belitung, Jalan Jendral A. Yani No. 08 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis(28/11).
Pranata Humas Ahli Muda, Danu Berata, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan portal PPID kepada jurnalis sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam penyampaian informasi publik.
"Sosialisasi ini bertujuan agar jurnalis dan masyarakat mengetahui cara mudah mendapatkan informasi publik melalui portal PPID," ujarnya.
Menurutnya, saat ini informasi publik dari pemerintah daerah sudah bisa diakses oleh masyarakat umum cukup dengan mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui website ppid.belitung.go.id.
"Hak masyarakat untuk tahu dan mendapatkan informasi publik, namun ada sejumlah informasi yang dikecualikan oleh undang-undang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Wartawan Belitung, Al Adhi Setyanto, menyambut baik sosialisasi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung bersama Pengurus dan anggota Pokja Wartawan Belitung.
Dirinya berharap Pemerintah Daerah dapat terus memegang komitmen dalam memberikan akses serta transparansi informasi publik kepada jurnalis dan masyarakat.
"Sosialisasi portal PPID ini sebagai bentuk kemudahan dan transparansi Pemerintah Daerah dalam memberikan akses kepada para jurnalis dan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik," tandasnya. (fr1)