Gambar ilustrasi.
Belitung|Satamexpose.com - Lolos antarkan sabu dan pil ekstasi pada Juli 2024 lalu, pria berinisial HF (44) selaku kurir pengantaran barang haram akhirnya berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Belitung saat tiba Pelabuhan Tanjungpandan, Senin(16/9) lalu.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu seberat 230,45 gram dan 27 butir pil ekstasi yang disimpan pelaku di tas ranselnya.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH mengatakan tersangka mengakui jika sabu dan ekstasi yang dibawanya itu adalah milik seorang warga binaan Lapas di Pulau Bangka, berinisial T.
"Keterangan tersangka, pemilik barang inisial T ini berada di salah satu lapas di Pangkalpinang, merupakan narapidana kasus narkotika," ungkap nya saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/9).
Menurutnya, tersangka HF bertugas mengantarkan barang tersebut dari Pulau Bangka menuju Pulau Belitung dari terduga T.
Setibanya di Belitung, tersangka diperintahkan menginap di hotel yang telah ditentukan dan akan bertemu dengan penerima barang.
"Sayangnya saat kita telusuri, penerima barang tidak muncul. Diduga informasi penangkapan sudah diketahui. Tersangka menerima bayaran sebesar lima juta rupiah untuk sekali pengantarannya," tambah Anton.
Anton juga menegaskan pihaknya akan terus mendalami keterangan tersangka terkait nama-nama yang disampaikan dalam keterangan tersangka.
Terkait itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri kepada wartawan mengatakan pihaknya masih menelusuri kebenaran berita tersebut. (fr1)