Ticker

6/recent/ticker-posts

MENYUSUL PENANGKAPAN KACAK, POLRES BELITUNG KEMBALI COKOK MANTUL, BANDAR BESAR SABU BELITUNG

Gambar: Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH tunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar konferensi pers penangkapan bandar sabu di Belitung pada Rabu (14/8). 

Belitung|Satamexpose.com - Menjawab pertanyaan masyarakat terkait penangkapan sejumlah pemakai dan kurir narkoba di Belitung, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Mantul (46) yang merupakan bandar narkoba di sebuah apartemen daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (8/8) pekan lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan Mantul yang diketahui sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak beberapa tahun belakangan menyusul penangkapan bandar sabu KACAK yang saat ini telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Pria yang disebut-sebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas peredaran sabu di Pulau Belitung itu diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung saat turun dari taxi online di depan apartemennya

“Tersangka kasus narkoba Mantul ini telah menjadi DPO sejak tahun 2022 dan pada bulan Agustus ini Polres Belitung berhasil menangkap enam kurir sabu yang bekerja di bawah kendali S alias Mantul. Jumlah narkoba yang sudah diedarkan Mantul saat ini sekitar 2 kilogram,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga SH seijin Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra SH SIK saat menggelar konferensi pers, Rabu (14/8). 

Pasca penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengorek informasi dari Mantul jika kaki tangannya masih aktif beroperasi di Pulau Belitung. 

"Berdasarkan informasi inilah setiba di Belitung kita langsung melakukan penangkapan pada salah satu kurirnya pria berinisial N alias Tekong (36) di kediamannya Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.12,5 juta dari hasil menjadi kurir serta sabu seberat 238,8 gram,” paparnya.

Atas perbuatannya, Mantul disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. 

Sedangkan kaki tangannya, Tekong juga kenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Menurut AKP Anton Sinaga SH, selain menyuplai sabu, Mantul juga menyuplai obat terlarang seperti tramadol kepada Tekong, lalu Tekong merekrut Andri sebagai kaki tangannya untuk mengedarkan obat tramadol tersebut.

“Dari itu tersangka Andiri juga kita kenakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan,” Tandas AKP Anton Sinaga SH. (fr1)