Ticker

6/recent/ticker-posts

KEMELUT PELEBURAN TIMAH BALOK DI GANTUNG, KINERJA POLRES BELTIM DIPERTANYAKAN




Belitung|Satamexpose.com - Terkait klarifikasi pengamanan hasil produksi gudang peleburan balok timah yan di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur yang disampaikan Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe dalam konferensi pers, Jumat (16/8) lalu, menuai pertanyaan masyarakat Pulau Belitung.

Betapa tidak, dalam konferensi pers itu Kapolres Beltim menjelaskan jika biji timah yang menjadi bahan baku pembuatan balok timah berasal dari IUP smelter yang ada di Pulau Bangka.

Meski Kapolres menyatakan pihak gudang peleburan balok timah mampu menunjukkan manifes, namun pihak kepolisian tidak mengetahui pemilik dari gudang peleburan timah itu sendiri.

"Dalam manifes tentunya ada penanggungjawab yang pasti tahu siapa pemiliknya, terlebih bahan bakunya (biji timah, red) berasal dari IUP smelter Bangka kenapa tidak dilebur di smelter sana (Bangka, red) malah dilebur di gudang kecil Beltim yang jauh dari kata layak sebagai dapur peleburan," ujar Ketua LSM Fakta Kabupaten Belitung Timur, Ade Kelana, Senin(19/8).

Menurutnya, selama ini biji timah di Pulau Belitung justru di bawa ke Bangka untuk dilebur/dimurnikan, karena di Pulau Bangka yang ada smelter (tempat pemurnian biji timah, red).

"PT. Timah di Pulau Belitung aja mengirim hasil biji timah mereka dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka untuk di murnikan, kok bisa biji timah dari Bangka dilebur/dimurnikan di Belitung. Jualnya ke mana itu balok timah, Jakarta kah?" ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan H. Muhtar Motong yang acap disapa Tarek, menurutnya asal muasal barang terkesan aneh dan dibuat-buat.

"Ini cara berpikirnya gak sehat. Timah di Belitung ini harusnya yang dibawa ke Bangka untuk diproses bukan sebaliknya," katanya, ketika dijumpai Satamexpose.com, Senin(19/8)

Selain itu, Tarek juga menilai lucu ketika disebut pemilik dapur peleburan yang berkedok UMKM itu belum diketahui.

"Di Indonesia ini apa yang dak bisa dicari tau dengan status sebagai tangan hukum, kecuali memang tidak mau di cari tau," tegasnya.

Tarek juga merasa aneh dengan adanya bahasa smelter mini.

"Kalau memang pemurnian biji timah boleh gunakan smelter mini, saya rasa ngapain orang harus bikin smelter besar yang super mahal dengan perizinan yang berjubel," tandasnya.

Terkait perizinan sebagai dapur peleburan/pemurnian biji timah yang menurut pihak Polres Beltim ada dokumen perizinannya melalui OSS yakni dokumen izin berusaha berbasis resiko yakni 02022200358 tertanggal 2 Februari 2022 dimana menurutnya usaha mereka bergerak dibidang peleburan logam kecuali besi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung Timur, Harli Agusta ketika dikonfirmasi Satamexpose.com via WhatsApp membenarkan jika jenis KBLI yang dimaksud bisa diterbitkan oleh sistem secara mandiri dan tidak ada tambahan izin dari Kabupaten.

Namun menurutnya, ada beberapa perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dipenuhi, seperti Izin Penyimpanan Bahan Radio Aktif.

"KBLI-nya coba ditelaah, apakah KBLI yang mereka miliki sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," ujarnya via WhatsApp, (Sabtu, 17/8) lalu 

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui NIB yang teregistrasi atas nama Arizal yang tercatat merupakan warga Sungailiat, Kabupaten Bangka.
NIB tersebut diketahui diterbitkan di Jakarta pada 2 Februari 2022.

Pada NIB didapat bahwa usaha-usaha yang teregistrasi yaitu KBLI untuk pembuatan rokok herbal, keripik talas hingga pakan ternak. 

Di dalamnya juga terdapat KBLI untuk usaha-usahanya yang ada di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Namun, ada juga KBLI di NIB tersebut yang mencakup industri pembuatan logam dasar bukan besi, pemulihan material bukan logam, dan pemulihan material barang logam.

Terkait KBLI yang dimiliki NIB itu, memang diklasifikan sebagai usaha untuk mengolah barang logam, namun, bukan dari logam asli yang kemudian baru diolah.

Berdasarkan situs oss.go.id, dalam KBLI pemulihan material barang logam ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder.

"Kalau misalnya itu dijadikan tempat peleburan timah atau smelter itu berarti tidak sesuai dengan KBLI-nya," tandas Harli Agusta. (fr1/sam)