Belitung|Satamexpose.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Misrawi alias Kacak(41) yang dikenal sebagai bandar narkoba asal Belitung, Kamis(8/8).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Beni Wijaya, SH lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Setelah mendengarkan saksi-saksi dan
Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpandan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Belitung dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Hendera Wang, SH ketika dihubungi via WhatsApp mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis.
"Terdakwa sendiri menerima putusan Majelis Hakim, jadi kami tidak mengajukan banding," ujarnya, Jum'at(9/8).
Sebelumnya diberitakan Misrawii alias Kacak ditangkap Polres Belitung menyusul beberapa kaki tangannya yang ditangkap pihak kepolisian Polres Belitung pada Senin(5/2) lalu di Apartemen bilangan Jakarta Timur, dengan barang bukti narkotika jenis sabu secara keseluruhan mencapai 1 kg. (fr1)