Ticker

6/recent/ticker-posts

PT. BARATAGUNA INDOGANESHA REMEHKAN TEMUAN BPK RI


Belitung|Satamexpose.com - Dugaan penyalahgunaan areal parkiran yang disulap menjadi pertokoan di Pusat Perbelanjaan Barata, Jalan Veteran, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ungkap temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Babel, Senin(21/7).

Berdasarkan Surat Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Belitung dengan PT. Istana Kawi Kencana mengenai sewa menyewa dan pengguna usahaan gedung milik Pemerintah Kabupaten Belitung,nomor : 028.8/00078/2002 tertanggal 3 Januari 2002 dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung menyewakan gedung seluas 6.307 meter persegi yang berdiri diatas tanah berukuran 10.314 meter persegi dengan jangka waktu 30 tahun.

Selain itu, pada pasal 7 (2) dijelaskan pihak PT. Istana Kawi Kencana dilarang mengalihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Meski pada pasal 7 (3) memperbolehkan pihak PT Istana Kawi Kencana untuk bekerjasama dengan pihak lain dalam menjalankan usahanya, termasuk PT. Barataguna Indoganesha namun hingga pemeriksaan BPK tahun 2011 ditemukan tidak adanya perjanjian kerjasama dengan PT. Barataguna Indoganesha selaku pengelola.

"Hasil pemeriksaan BPK di tahun 2011 meminta agar kerjansama dengan pihak PT. Barataguna Indoganesha harus dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan hingga saat ini belum ada," ujar Kabid Aset Rinaldo, S.AB., M. Dev kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, pihak BPKAD telah melayangkan surat beberapa kali kepihak Barataguna agar menindak lanjuti temuan BPK tersebut.

"Hingga saat ini belum digubris pihak Barataguna," tambahnya.

Terkait pembuatan dan penyewaan toko-toko di areal yang s mula parkiran Barata menurutnya itupun akan segera ditindak lanjuti pihaknya. (mt)