Belitung|Satamexpose.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung dan wanita berinisial Nv secara resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial A, ke Polres Belitung, Rabu (10/7)
Dua korban dalam laporan itu, sebut saja namanya Bunga , salah satu anak panti asuhan di Belitung.
Sedangkan korban lainnya sebut saja Melati, merupakan anak dari pelapor berinisial Nv..
PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terkait laporan itu.
"Ya, memang benar ada, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, termasuk pelaku ataupun terlapornya dalam proses lidik," jelasnya, Kamis (11/7).
Adapun dugaan pencabulan yang dialami oleh Bunga terjadi pada hari Rabu (15/5) lalu di sebuah ruangan di kantor polisi.
Sedangkan pencabulan yang dialami oleh Melati terjadi di salah satu hotel yang ada di Tanjungpandan sekira bulan Juni 2024 lalu.
Dugaan kasus pencabulan ini diperkuat oleh dua laporan polisi yang berbeda yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B-72/VII/2024/SPKT/Polres Belitung/Polda Kep. Babel dan Laporan Polisi Nomor: LP/B-74/VII/2024/SPKT/Polres Belitung/Polda Kep. Babel. (mt)