Ticker

6/recent/ticker-posts

BAWA SEPEDA MOTOR TANPA IZIN, REMAJA 14 TAHUN DIPOLISIKAN

Gambar ilustrasi.

Belitung|Satamexpose.com - Nekat larikan sepeda motor Honda Beat Pop BN 2824 WB milik Nurada warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pemuda berinisial AK (14) diamankan Satreskrim Polres Belitung di 
 wilayah Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Rabu(17/7) sore.

Plt Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu Dedy Irmawan mengatakan penangkapan pelaku curanmor ini menindaklanjuti laporan koran bernama Nuraida yang telah kehilangan sepeda motor miliknya sehingga mengalami kerugian jutaan rupiah.

Menurutnya, kejadian berawal ketika pelaku menginap dikediaman korban pada Senin(15/7) malam.

"Keesokan harinya, pelaku meminta izin kepada korban untuk meminjam sepeda motor guna menemui seseorang, namun korban tidak mengizinkan dengan alasan sepeda motor tersebut tidak ada bensinnya," tutur Iptu Dedy Irmawan.

Pada siang harinya, Selasa(16/7) korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada tetangganya bernama, Nadin.

Nadin yang memang melihat sepeda motor itu dibawa oleh pelaku-pun mengatakan kepada korban.

"Mendengar itu korban langsung menghubungi pelaku via handphone dan pelaku mengaku sedang berada di jalan dan kehabisan bensin," tambahnya.

Pelaku juga sempat mengirimkan lokasi kepada korban, namun ketika korban tiba di lokasi yang dimaksud tidak menemukan pelaku dan mendapati nomor handphone pelaku sudah tidak aktif.

"Saat ini pelaku dan barang bukti curanmor tersebut sudah berada di Mapolres Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Dedy Irmawan, Kamis(18/7). (mt)