Gambar : Sudarman saat temui wartawan dan perlihatkan plang pengumuman penyitaan oleh BRI.
Belitung|Satamexpose.com – Sudarman, warga Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keluhkan tindakan BRI unit Pangkalalang yang dirasakan merugikan pihaknya, Kamis(20/6).
Pasalnya, rumah milik Sudarman yang terletak di Dusun Mempiuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung dipasangi plang penyitaan oleh pihak BRI Cabang Pembantu Pangkalalang dan membuat dirinya gagal melakukan transaksi kontrak rumah tersebut.
"Saya merasa dirugikan dan dipermalukan oleh pihak BRI," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, persoalan berawal ketika dirinya mengantarkan calon pengontrak rumah ke Dusun Mempiuk dan mendapati rumahnya telah terpasangi plang penyitaan oleh Bank BRI.
"Saya sempat tanyakan ke adik saya, apakah mereka yang menggadaikan surat rumah itu ke pihak bank. Adik saya mengatakan tidak pernah dan hingga saat ini rumah tersebut memang belum memiliki surat," tambah Sudarman.
Selanjutnya, Sudarman mengaku telah mendatangi Kantor BRI Unit Pangkalalang yang mengakui pihaknya salah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan.
"Mereka sempat bertanya apakah itu rumah ibu Cucun dan saya jawab bukan itu rumah saya. Merekapun mengakui telah terjadi salah pasang dan memberikan saya nomor kontak yang bisa dihubungi," tuturnya.
Setelah beberapa kali mencoba menghubungi nomor yang diberikan pihak bank namun tidak direspon, Sudarman akhirnya mencabut sendiri plang penyitaan atas rumahnya itu.
"Saya tidak terima dan saya minta pihak bank mengganti kerugian yang saya alami baik itu kerugian gagalnya kontrak rumah maupun kerugian akibat tercemarnya nama baik saya," tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak BRI. (ram)