Gambar ilustrasi.
Belitung|Satamexpose.com – Sebanyak enam item pokok perkara yang dinyatakan tidak sah oleh hakim Anshori Hironi pada perkara nomor: 3/Pid. Pra/2024/PN Pgp yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada bulan lalu, Minggu (12/5).
Adapun poin-poin yang dimaksud dalam amar putusan pengadilan yakni berita acara penggeledahan tertanggal 28 Februari 2024 terhadap rumah direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dinyatakan tidak sah.
Kedua, berita acara penggeledahan pabrik PT. Billiton Plywood di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, dinyatakan tidak sah.
Ketiga, penyitaan yang dilakukan pihak Kejati Babel pada tanggal 25 Maret 2024 terhadap barang-barang bawaan milik direktur PT. GFI, dinyatakan tidak sah dan memerintahkan Kejati Babel untuk mengembalikan 13 item barang bawaan milik direktur PT. GFI.
Keempat, penahanan yang dilakukan pihak Kejati Babel terhadap direktur PT. GFI berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) nomor: PRINT-290/L.9/FD.2/03/2024, dinyatakan tidak sah dan Kejati Babel diminta membebaskan dan mengeluarkan direktur PT. GFI dari Lapas kelas IIA Kota Pangkalpinang.
Kelima, penetapan direktur PT. GFI sebagai tersangka oleh Kejati Babel berdasarkan surat perintah nomor: PRINT-248/L.9/FD.2/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Jo surat penyidikan Kajati Babel nomor: PRINT.251/L.9/FD.2/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024 dinyatakan tidak sah.
Keenam, Surat perintah penyidikan Kajati Babel nomor: PRINT.10/L.9/FD.2/01/2024 tanggal 2 Januari 2024 dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Babel melakukan penangkapan paksa direktur PT GFI saat berada di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang terkait dugaan telah merugikan negara ditaksir sebesar 25.944.550.000,00 (Dua puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
"Saudara Fy (inisial, red) telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B-778/L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024," ujar . Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Senin (25/3) sekira pukul 12.30 WIB lalu.
Menurutnya, direktur PT. GFI telah mengalihkan fungsikan izin land clearing berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor: 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan sengon oleh PT Green Forestry Indonesia (GFI) menjadi perkebunan sawit di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur, pada tahun 2011 silam. (tim)