Gambar ilustrasi.
Pangkalpinang|Satamexpose.com – Persidangan kesepuluh perkara tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PTBBI), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum, pembelaan/permohonan secara lisan dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa, di gelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (1/2).
Dalam persidangan itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Khaerul Rizal menuntut Iskandar Rosul selaku mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia (PTBBI), perkara nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp, dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan denda sejumlah Rp. 300 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Selain itu, membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.043.393.356,00 dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka digantikan hukuman tambahan selama tiga tahun.
Sementara Yudi Hartono, selaku mantan Direktur Operasional PT.PTBBI dengan perkara nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp, dituntut pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 dan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.
Selain itu, terhadap terdakwa Yudi Hartono dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 84.500.000,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pledoinya, terdakwa Iskandar Rosul menyampaikan bahwa Pelabuhan Tanjung Batu Belitung adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik Kabupaten Belitung yang pengoperasionalannya diperlukan perjuangan yang berat, mengingat untuk menjalankannya hanya mendapatkan modal Rp. 5 miliar.
Iskandar Rosul berharap, dengan berakhirnya ia di penjara mudah-mudahan Pelabuhan Tanjungbatu berkembang pesat di kemudian hari dan dikelola secara profesional.
"Tidak bisa dibilang sebagai pengorbanan, tapi saya melihat republik ini tidak ada pahlawan yang tidak pernah masuk penjara, itu saja," tandas Iskandar Rosul.
Sedangkan Yudi Hartono dalam pledoinya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya di Pelabuhan Tanjung Batu Belitung dan mengaku dirinya memiliki keterbatasan pendidikan dan ketidakpahaman tentang aturan, administrasi dan keuangan negara sehingga terjadi kesalahan penggunaan dan peruntukan anggaran Pelabuhan Tanjung Batu.
"Selama satu tahun dan lima bulan bekerja, saya hanya mengikuti arahan dan perintah dari pimpinan," ujarnya.
Selain itu, dirinya memohon kepada majelis hakim agar penahanannya dilakukan di Lapas Tanjungpandan, mengingat di Bangka ia tidak punya kerabat dekat.
Selanjutnya persidangan ditunda dan akan kembali di buka pada Selasa (6/2) mendatang dengan agenda Putusan.(**)