Belitung|Satamexpose.com
– Seiring
dilimpahkannya Perkara dugaan korupsi keuangan Badan Usaha Pelabuhan
(BUP) PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun anggaram 2015
sampai 2019 ke Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang, dua
tersangka berinisial IR (58) dan YH(40) juga telah dibawa oleh Jaksa Penuntut
Umum menuju Pangkalpinang menggunakan pesawat pada Kamis
(7/12) kemarin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung, Riki
Guswandri kepada wartawan membenarkan pelimpahan tersebut dan mengatakan jadwal
persidangan masih menunggu penetapan pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sedangkan kedua tersanga pada perkara ini
untuk sementara telah pula dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
"Iya untuk perkara PTBBI sudah dilakukan
pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan para tersangka juga sudah
dititipkan ke Lapas Pangkalpinang," ujarnya, Jum’at (8/12)
Sebelumnya, diketahui Tim Penyidik pada Seksi
Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung telah
menetapkan IR dan YH sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor pengelolaan
keuangan BUP PT PTBBI pada tanggal 23 Agustus 2023.
IR yang bertindak sebagai Direktur Utama bersama-sama
dengan YH yang bertugas sebagai Direktur
Operasional PT PTBBI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya penyertaan modal oleh
Pemkab Belitung sebesar Rp. 5 miliar.
Diduga penyertaan modal itu dipinjamkan atau
disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan PT Mega Karya Cemindo, PT Billiton
Industrial Global, PT Next Biliton Indonesia dan kepentingan prinadi Direktur
Utama PT PTBBI.
"Adapun Kerugian Keuangan negara
berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat
kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.285.902.356," tandas Riki. (ram)