Gambar : Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter, paramedis covid-19 tahun anggaran 2021 RSUD Muhammad Zein saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Belitung Timur|Satamexpose.com – Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter, paramedis covid-19 tahun anggaran 2021 di RSUD Muhammad Zein, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan pria berinisial RG yang merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan periode 2021 RSUD Muhammad Zein sebagai tersangka, Rabu (21/12).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi, SH., MH seizin Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, SH., MH, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Kita sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT-898/I.9.14/Fd.2/12/2023 sebagai peningkatan status dari yang semuy saksi menjadi tersangka dan terhadap tersangka Dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak 21 Desember 2023 hingga 9 , Januari 2024 di Lapas Kelas II Tanjungpandan," jelasnya.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur menjerat tersangka dengan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan subsider pelanggaran Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Berdasarkan temuan dengan audit kerugian negara Rp.369 juta, dan untuk tersangka sementara satu orang yang bertanggung jawab, nanti ketika fakta persidangan terungkap yang lain maka kita akan tindak lanjuti," tandas Yoyok. (sam)