Belitung|Satamexpose.com – Resmikan rumah pelayanan dan perlindungan sosial, Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos mengatakan membangun rumah singgah sudah lama direncanakan sebagai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, Selasa (28/11).
Berlokasi tepat di belakang Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, rumah ini nantinya bakal dimanfaatkan sebagai rumah singgah bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Ini nanti akan digunakan untuk penanganan PMKS, ada 26 jenis PMKS seperti gelandangan, orang terlantar, korban tindak kekerasan, maupun keluarga bermasalah sosial psikologis," ujar Sanem, sapaan akrab Bupati Belitung.
Menurutnua, mewujudkan rumah singgah dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan pembangunan fisik bangunan, lalu secara bertahap akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti kursi dan kasur.
"Kami juga bersyukur, ada bantuan dari kelompok masyarakat untuk mendukung sarana prasarana, tentunya kolaborasi dan dukungan ini diperlukan untuk memastikan semuanya siap sebelum nanti operasional," tandas Sanem. (ram)