Belitung|Satamexpose.com – Tindak lanjuti laporan Kepala
Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provensi
Kepulauan Bangka Belitung, terkait adanya penambangan timah ilegal di Kawasan
Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Brang I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTD Kesatuan Pengeolaan Hutan
lindung (KPHL) Belantu Mendanau lakukan tidak lapangan dan pemasangan plang
kawasan hutan negara, Jum’at (6/10).
Kepala UPTD KPHL Belantu mendanau, Bambang Wijaya,
S.Ipem sebut pihaknya telah turunkan tim ke lokasi dimaksud dan hanya mendapati
bekas-bekas penambangan, kerusakan kawasan dan akses jalan yang terputus akibat
kegiatan penambangan ilegal.
“Tersisa bekas aktivitas tambang yang ditinggalkan
dan kerusakan alam sekitar serta terputusnya akses jalan. Kita juga telah
melakukan pemasangan plang Kawasan Hutan Negara dan larangan aktivitas
didalamnya serta ancaman pidana,” ujarnya.
Menurutnya pemasangan plang tersebut juga pernah
dilakukan pihaknya bulan Juni lalu, namun penjarahan dengan tambang ilegal
sepertinya masih terus berlanjut.
“Kita akan lakukan pengawasan secara kontinyu
kedepannya untuk mencegah perambahan kembali yang akan memperparah kerusakan
hutan ini,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Agustiar yang akrap
disapa Yoyon mengatakan saat pihaknya turun ke lokasi kerusakan terlihat
dimana-mana dan untuk mencegah kerusakan lebih parah serta memberikan efek jera
pihaknya berencana akan patroli secara tetap.
“Kita akan terus melakukan razia, bahkan akan lebih
besar lagi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan aparatur
hukum untuk melakukan tindakan pencegahan,” tandasnya. (ram)