Belitung|Satamexpose.com – Diduga edarkan narkotika jenis
sabu di wilayah Tanjungpandan, bujangan berinisial AP(31) diamankan Satres Narkoba Polres Belitung di kediamannya, Jalan Barokah, Desa
Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung pada Kamis (31/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton
Sinaga kepada wartawan dalam konferensi persnya mengatakan ketika dilakukan
penggerebekan yang disaksikan ketua RT dan Kadus, ditemukan barang sebanyak bukti
27 paket sabu dengan berat bruto 44,4 gram.
Selain itu, didapati pula timbangan
digital, handphone,
kartu ATM, serta bungkus snack dan batu.
"Barang bukti sabu ini diperoleh
tersangka dari rekannya KC yang saat ini masih buron," ujarnya,
Senin(4/9).
Menurutnya, penangkapan berawal dari
informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba.
"Sabu itu diambil tersangka di Jalan
Sudirman Desa Perawas, tepatnya depan rumah sakit. Sabu dikemas dalam plastik
hitam di bawah tiang listrik untuk diedarkan," ungkap Anton.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai
nelayan itu menurutnya menerima sabu sekitar satu ons dari rekannya KC yang
masih buron sejak Juli 2023 lalu.
Setelah mengambil sabu yang dikemas dalam
plastik hitam itu, pelaku lalu membawanya ke kontrakan untuk kemudian diedarkan
di wilayah Tanjungpandan.
“Pelaku mengedarkan sabu dengan cara
melemparkan bungkus snack berisikan sabu dan batu dan jika barang sudah habis, tersangka
mendapatkan upah sebesar Rp. 6 juta dan untuk operasional Rp. 100 ribu per
harinya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. (sis)