Belitung|Satamexpose.com – Pria berinisial MK (24) diamankan
jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di kontrakannya, Jalan Pak Dul, Desa Air
Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung pada Rabu (20/9) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga,
SH saat gelar konferensi pers mengatakan tersangka berperan sebagai kurir sabu dengan
bayaran Rp. 6.000.000,-/ons sabu dan biaya operasional sebesar Rp. 100.000/hari
dari bandar inisial KC via transfer bank.
“Tersangka sudah dua kali menerima sabu dari KC,
pertama seberat satu ons yang diambil di pelabuhan dan kedua sabu seberat tiga
ons yang diambil di wilayah Tanungpandan,” ujarnya, Senin (25/9).
Menurutnya, tersangka tidak pernah mencari
konsumen, melainkan hanya bertugas sebagai pelempar sabu sesuai titik yang
ditentukan oleh KC yang hingga saat ini masih berstatus buronan.
“Tersangka tidak pernah berhubugan ataupun bertemu
dengan konsumennya dan hanya berhubungan via telpon dengan KC,” tambahnya.
Terkait penggeledahan, Anton Sinaga mengatakan
pihaknya disaksikan oleh RT dan RW setempat menemukan barang bukti sabu seberat
112,88 gram dari total 3 ons yang diterima tersangka dengan rincian 12 plastik
klip sedang berisikan sabu dan 13 plastik klip bening yang sudah dilakban.
“Modusnya, tersangka dihubungi bandar KC untuk melempar sabu ketitik
yang ditentukan. Sabu dimasukkan dalam bungkus snack ditambah batu sebagai
pemberat,” tandas AKP Anton Sinaga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) atau
pasal 112 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sis)