Belitung|Satamexpose.com – Surat teguran atas dugaan
pelanggaran administrasi dan pidana yang telah dilakukan oleh pihak managemen
PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terhadap karyawannya dikeluarkan oleh
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (1/8).
Surat teguran yang dilayangkan pihak Disnaker
Provinsi Babel tersebut dilayangkan pada Selasa (25/7) lalu sebagai
implementasi dari pengawasan dan koordinasi dengan bidang ketenagakerjaan Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kabupaten
Belitung terkait pemberitaan di media Satamexpose.com dan laporan pekerja PT
Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan.
Doni Daulai selaku pengawas ketenagakerjaan
Disnaker Provinsi Babel mengatakan surat peringatan dan teguran tersebut secara
resmi telah diterima oleh pihak managemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan.
“Kita memberikan waktu kepada pihak manajemen PT
Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan selama tiga puluh hari sejak diterbitkan.
Pada tanggal 25 Agustus 2023 mendatang kami akan kembali memanggil pihak
managemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan untuk menjawab semua temuan
pelanggaran ketenagakerjaan tersebut,” ujarnya, Senin (31/7).
Jika pada tanggal 25 Agustus mendatang pihak PT
Puncak Jaya Lestari belum juga melakukan perbaikan dalam managemen mereka,
menurut Doni pihaknya akan kembali mempertanyakan komitmen mereka.
Sementara itu, Manager regional PT Puncak Lestari
Tanjungpandan, Hendra seperti yang dilansir dari Posbelitung membenarkan jika
pihaknya telah menerima surat dari Disnaker Provinsi Babel pada tanggal 25 Juli
2023 lalu.
Namun Hendra mengaku tidak bisa menjawab
surat itu, selain waktu yang diberikan hingga 30 hari setelah surat diterima, dirinya
juga mengaku bukan pengambil keputusan untuk permasalahan itu.
"Untuk sementara setiap ada surat apapun
bentuknya, kita kirimkan ke Jakarta. Kita minta persetujuan dari manajemen dulu,”
ujarnya.
Terkait bertahun-tahun mempekerjakan karyawan
sebagai pekerja kontrak, Hendra menjelaskan bahwa pada masa kontrak kerja
berakhir otomatis tidak ada hubungan kerja dulu dengan perusahaan. Jika pekerja
dinilai baik konditenya, ia diperbolehkan untuk melamar kembali ke perusahaan
Terkait kompensasi terhadap pekerja yang
habis kontrak, Hendra beralasan para pekerja tersebut banyak yang mengundurkan
diri dari Puncak, sehingga tidak ada kompensasinya, kecuali pemutusan hubungan
kerja (PHK).
"Hingga saat ini belum ada pekerja yang
mengajukan kompensasi. Kalaupun mekanismenya mereka mendapatkan kompensasi
berdasarkan udang-undang, akan kita ajukan ke perusahaan. Aturannya 30 hari
sebelum resign, mereka harus mengajukan diri. Tapi ini rata-rata mereka
mengajukan hari ini, besok mereka sudah resign," kata Hendra.
Terkait konfensasi bagi pekerja kontrak yang habis
masa kerjanya atau putus kontrak, munurut Pengawas Disnaker Provinsi Babel
seharusnya pihak perusahaan memberikan konfensasi kepada karyawan tersebut
sekalipun dia nantinya melamar kembali sebagai pekerja kontrak.
“Seharusnya para pekerja tidak boleh bertahun-tahun
statusnya hanya sebagai karyawan kontrak dan jika seorang pekerja habis masa
kontraknya atau putus kontrak maka karyawan bisa meminta konpensasi kepada
pihak manajemen,” ujar Doni Daulai.
Menurutnya, jika aturan tersebut tidak dipenuhi tentu ada sanksinya.
“Mereka komplain ke perusahaan tidak
ditanggapi, di sini ada pemeritah yang akan memberikan sanksi kepada PT Puncak
dan temuan kami termasuk kompensasi yang tidak pernah dibayar Puncak, kita akan
tanya ke Puncak ini dilaksanakan atau tidak," tegas Doni.
Jika sampai tanggal 25 Agustus mendatang
peringatan yang disampaikan pihak Disnaker Provinsi Babel belum juga
dilaksanakan, maka kami dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi akan memberikan
peringatan kedua dengan waktu 15 hari kedepan.
“Dan jika masih tidak diindahkan, maka kami
akan sarankan kepada pimpinan untuk mengarahkan ini kepidana atau pemberian
sanksi administrasi,” tandas Doni Daulai. (ram)