Belitung
Timur|Satamexpose.com
– Kapolres
Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan pimpin konferensi pers terkait pengungkapan
lima orang pemakai dan pengedar narkoba di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Kamis(3/8).
Penangkapan tersangka narkoba tersebut menurutnya
berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan pengembangan
oleh Satres Narkoba Polres Beltim.
AKBP Arif Kurniatan mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Desa Batu Penyu dan Desa Lenggang pada
tanggal 10 Juni 2023 dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai
pengguna dan pengedar.
"Setelah melakukan
pengembangan, kita berhasil mengamankan tiga orang lagi di Desa Lalang pada 19
Juli kemarin," ujarnya, Kamis (3/8).
Dari penangkapan tersebut Satresnarkoba
berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak
lima bungkus plastik dengan total berat 3,55 gram, alat komunikasi untuk
transaksi, uang tunai, serta kendaraan roda dua sebangak empat unit.
Adapun kelima tersangka
tersebut yakni RE (27) warga Lampung, RU (33) warga Desa Lenggang, TO (32)
warga Sumatera Selatan, NE (32) warga Bangka Selatan, dan NA (36) warga Lampung
Selatan.
"Mereka dikenakan pasal
114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara," tandas AKBP Arif
Kurniatan didampingi Kasatres Narkoba AKP Arief Budiman dan Kasi Humas Ipda
Jerry. (sam)