Belitung|Satamexpose.com – Satres Narkoba Polres Belitung menggelar konferensi pers terkait
penangkapan lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika di kamar salah satu
hotel seputaran Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, Senin (31/7).
Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga
dalam jumpa pers tersebut mengatakan pengakapan berawal ketika pihaknya pada
Rabu (26/7) sekira pukul 12.00 WIB mendapatkan laporan akan ada pengiriman
paket narkoba dar Bangka ke Belitung melalui jalur laut.
“Selanjutnya kita membentuk tim dan pada pukul
17.00 WIB melaksanakan penyelidikan disekitar Pelabuhan Laskar Pelangi,”
ujarnya.
Menurutnya setelah kapal yang dimaksud bersandar sekitar
pukul 18.30 WIB pihaknya mulai melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang
mengambil paket.
“Tak berselang lama, Ar datang mengambil paket yang
dicurai berisikan narkoba dan langsung kita amankan,” tambahnya.
Ketika diamankan Ar mengaku dirinya hanya disuruh
oleh Pa. Tim kemudian mencari dan mengamankan Pa yang juga mengaku
diperintahkan oleh tersangka Yg (29) untuk mengambil paket dus tersebut.
Akhinya, Polisi menemui Yg dan empat tersangka
lainnya, yakni Nd(34) dan tiga orang wanita berinisial Jn(22), Ny(22) serta Sp(20)
di kamar salah satu hotel seputar kota Tanjungpandan.
Disaksikan oleh RT maupun RW setempat (wilayah
hotel) polisi lalu membuka paket kardus yang berisikan kerupuk, buku, dan kopi
bubuk.
“Di dalam kemasan dua bungkus kopi bubuk ditemukan
10 pil ekstasi dan plastik klip kecil sabu dengan berat 0.62 gram,” papar AKP
Anton Sinaga.
Atas perbuatan itu, polisi menetapkan kelima orang
dalam kamar hotel tersebut sebagai tersangka dan membaginya menjadi tiga LP
berbeda.
Pertama, sebagai penghubung ke Bangka, JN disangkakan
pasal 114 jo pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua, Yg dikenakan pasal 112 jo 127 Undang-undang
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Ketiga, Nb, Ny dan SP diancam pasal 127
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sementara ini tiga LP, tidak menutup kemungkinan
akan bertambah seiring penyidikan kami di lapangan. Untuk Ar dan Pa yang tidak
mengetahui isi paket dan hanya diperintahkan mengambil paket oleh Yg sementara
kita tetapkan sebagai saksi,” tandas AKP Anton Sinaga. (sis)