Belitung|Satamexpose.com – Perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat
sekitar 300 gram yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AG (38)
dan RI (41) yang telah dilimpahkan Polres Belitung ke Kejaksaan Negeri
Belitung pada 3 Juli 2023 lalu segera akan naik ke persidangan, Senin (17/7).
Kajari Belitung, Lila Nasution melalui
Kasi Intelejen Riki Guswardi kepada wartawan mengatakan kedua tersangka akan
didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Rencananya hari ini akan
pelimpahan ke pengadilan, kalau tahap dua tanggal 3 Juli kemarin dari Polres
Belitung," ujarnya.
Saat ini pasutri tersebut masih
menjalani proses penahanan dengan status penahanan jaksa.
Penagkapan tersangka AG dan RI berawal
ketika tim gabungan Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan mengamankan
paket yang dibawa seseorang yang ditujukan untuk tersangka AG pada awal bulan
Maret 2025 lalu.
Ketika paket digeledah,
ditemukan bungkusan plastik klip bening yang diduga berisikan sabu dengan berat
sekitar 300 gram.
Selanjutnya tim gabungan mengamankan
tersangka di kediamannya Jalan Zainudin Aba, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bkepulauan Bangka Belitung. (sis)