Belitung|Satamexpose.com – Dibawah komando Kasi Pengamanan UPT KPHL Belantu Mendanau lakukan
pembinaan dan pemasangan spanduk peringatan terkait aktifitas TI di kawasan
hutan lindung Sungai Brang I, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (2/6) sekira
pukul 09.30 WIB.
Kasi Pengamanan UPT KPHL Belantu Mendanau kepada Satamexpose.com mengatakan
pihaknya saat ini hanya melakukan pembinaan dan pemasangan spanduk terkait
larangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
“Saat kami tiba, beberapa penambang terlihat
melarikan diri. Namun sebagian besar terlihat memang sudah kosong ditinggalkan
dan hanya tersisa sakan saja,” ujarnya via selular.
Sementara itu Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau,
Bambang Wijaya mengatakan pihaknya turun kelokasi menindak lanjuti pemberitaan
yang dimuat di Satamexpose.com
pada Kamis (1/6) kemarin tentang Kawasan Hutan Lindung di desa Juru Seberang yang
dijarah puluhan penambang.
“Sebagai tindak lanjut, kita telah turunkan tim dan
mendapati kawasan tersebut telah kosong dan hanya tersisa bekas TI saja,”
ujarnya.
Kendati demikian dirinya membenarkan jika lokasi
yang dimaksud memang benar merupakan kawasan hutan lindung pantai.
“Kita sudah memasang beberapa spanduk pengumuman ketentuan
pidana berdasarkan Undang-undang tentang
larangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan tersebut,” tandas Bambang Wijaya.
(sis)