Belitung|Satamexpose.com
– Usai terima berkas bacaleg yang disampaikan
16 Parpol peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten Belitung mulai laksanakan tahapan
verifikasi administrasi terhadap berkas bacaleg yang masuk dan dijadwalkan
berlangsung selama 40 hari (15 Mei – 23 Juni 2023).
Melalui rapat pleno pada Senin (15/5) KPU Kabupaten Belitung resmi
menetapkan 16 parpol telah mengajukan, melengkapi dan diterima dokumen Bacaleg Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan
mengatakan pada tahapan verifikasi berkas itu jika terdapat hal-hal yang perlu
diperbaiki mengenai keabsahan dan otentifikasi dokumen, akan disampaikan kepada
parpol
"Nanti pada saat verifikasi akan
terlihat keabsahan dan otentifikasi semua dokumen yang diajukan parpol, Selasa
(16/5).
Menurutnya, pengurus parpol bisa melakukan
perbaikan dokumen mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang. termasuk
revisi Peraturan KPU tentang dua angka desimal pembulatan terkait keterwakilan
perempuan dan
Jika tahapan perbaikan dokumen telah selesai
maka KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Pemilu 2024 yang dijadwalkan mulai
tanggal 19-23 Agustus 2023.
“Penggantian bakal calon atau hal-hal lain
jika memang berhalangan tetap, dapat dilakukan setelah pengumuman DCS, pun juga
tanggapan masyarakat berkaitan dengan nama calon dalam DCS yang diajukan oleh
16 parpol," tandas Soni Kurniawan. (sis)