Gambar : Kepala Bidang Tenaga Kerja Kanupaten Belitung, Erwan Junandi (kiri), Ketua DPC KSPSI Belitung, Margono (tengah) dan Wakil Sekretaris DPC KSPSI Belitung, Galih Prawira. |
Belitung|Satamexpose.com – Terkait perlakuan managemen PT Puncak Jaya Lestari terhadap karyawan yang
diduga melanggar hak normatif pekerja yakni berupa upah dibawah standar UMR
(Upah minimum regional), jam kerja maupun jaminan sosial tenaga kerja membuat DPC Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indinesia (KSPSI) Kabupaten Belitung angkat bicara, Senin
(1/5).
Bertepatan dengan hari buruh sedunia, Ketua DPC Konfederasi
Serikar Pekerja Seluruh Indinesia (KSPSI) Kabupaten Belitung, Margono terkait
persoalan tenaga kerja tersebut meminta kehadiran pengawas tenaga kerja dalam
penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Pelanggaran hak normatif pekerja seperti upah, jam
kerja maupun jaminan sosial tenaga kerja,
biasanya terjadi karena kurangnya tindakan penegakan hukum oleh pengawas
ketenaga kerjaan atas standar normatif yang
seharusnya di laksanakn oleh pihak perusahaan,” ujar Margono, Senin (1/5).
Menurutnya, hal tersebut dapat lebih diperhatikAn deNgan
selalu melakukan monitoring atas aktifitas kegiatan operasional perusahan
melalui wajib lapor ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala bidang Tenaga Kerja Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Perdagangan Kabupaten
Belitung, Erwan Junandi mengatakan peraturan
perusahaan merupakan salah satu yang wajib dan sebelum kami sahkan sedikitnya karus ada
persetujuan perwakilan dari para pekerja.
“Setelah Peraturan Perudahaan itu disahkan maka
harus disosialisasikan kepada para pekerja dan bila perlu kami sarankan untuk
mencetak buku saku untuk dibagikan kepada seluruh pekerja di perusahaan
tersebut,” jelasnya.
Menururnya, peraturan perusahaan adalan teknis dari
pekerjaan di perusahaan tersebut dan
jika peraturan perusahaan tidak dimiliki oleh perusahaan maka kita sepenuhnya akan mengacu kembali kepada
undang-undang ketenagakerjaan.
Selain itu erwan juga menjelaskan terkait
perjanjian kerja, dimana menurutnya dengan
adanya perjanjian kerja makan status pekerjaan dari karyawan tersebut akan
mudah diketahui.
“Dengan perjanjian kerja membuat kita bisa menilai
karyawan tersebut pekerjaannya bagaimana, apakah dia tetap atau dia bekerja
waktu tertentu,” tuturnya.
Terkait pengawasan terhadap perusahaan yang
dianggap melanggar aturan ketenaga kerjaan, Erwan sebut kewenangan pengawasan
saat ini tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.
“Untuk pengawasan, kewenangannya ada di Provinsi
Pak,” tandasnya.
Senada, Wakil Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten
Belitung, Galih Prawira juga menyoroti tentang seringnya dijumpai kasus tidak
dibuatkannya copy-an kontrak kerja bagi pihak pekerja, apalagi sampai
dilaporkan kepada instansi terkait.
“Persoalan kontrak kerja inilah yang sering menjadi
ujung pangkal permasalahan, belum lagi kesesuaian upah dan jam kerja. Bagaimana
bisa tahu kalau Copy-an kontrak kerja saja tidak dipegang !” tandasnya. (sis)