Belitung|Satamexpose.com – Beredar kabar mengenai hasil pemeriksaan BPK RI terkait penggunaan
tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Belitung yang diduga terjadi kesalahan
sehingga harus dikembalikan ke negara.
Kabar yang merebak di seputar Tanjungpandan
menyebutkan setiap anggota DPRD diwajibkan mengembalikan uang sekitar Rp. 60 juta
rupiah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Mirang
Uganda ketika di temui Satamexpose.com mengatakan hingga
saat ini pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI
sehingga belum berani mengambil tindakan apapun untuk itu.
Dirinya mengaku belum mengetahui secara
pasti, namun membenarkan adanya isu se Babel terkait tunjangan perumahan DPRD.
“Kemungkinan ada beda penafsiran dalam
penerapan anggaran itu, namun untuk pastinya kita masih menunggu LHP BPK RI
yang kemungkinan akan turun pada bulan Mei 2023 ini,” jelasnya.
Mirang mengakui jika pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK RI semakin tahun kian mendetil.
Ketika ditanyakan mengenai berapa jumlah uang
yang harus dikembalikan anggota DPRD tersebut dirinya mengaku tidak bisa
menjawab itu.
“Intinya kita belum memegang LHP jadi belum
bisa mengatakan apapunm terlebih mengenai jumlah nesarannya,” tandas Mirang
Uganda. (tim)