Belitung|Satamexpose.com – Dugaan adanya penggunaan materai bekas untuk dukungan peralatan berupa
mobil Crane pada tender Pembangunan
Gedung Food Court dengan nilai pagu sebesar 12 miliar tahun anggaran 2023 oleh
beberapa peserta tender dibenarkan oleh pihak Pokja Pemilihan, Selasa(4/4).
Bayu Andiska selaku Pokja Pemilihan pada Tender
Pebangunan Gedung Food Court ketika ditemui Satamexpose.com di Kantor LPSE Kabupaten
Belitung menerangkan jika pihaknya menemukan adanya indikasi penggunaan materai
scan pada lembar dukungan peralatan berupa mobil Crane yang dikeluarkan oleh PT. Rajawali
Putramas Mandiri.
Bayu menuturkan jika pihaknya dalam melakukan evaluasi
berkas para peserta tender terbagi atas empat tahapan, yakni administrasi,
kualivikasi, tehnis dan harga.
“Empat tahapan itu kami berlakukan terhadap tiga
penawaran terendah terlebih dahulu, yakni CV Monde, CV Wahyu Lestari dan CV
Rangkuti,” ujarnya memaparkan.
Karena penawar terendah tidak lulus, maka lanjutkan
tahapan evaluasi terhadap penawar kedua, tiga dan empat.
“Ketika kami melakukan pemeriksaan dokumen terhadap
penawar terendah ketiga kami menemukan adanya indikasi penggunaan materai scan
terhadap dukungan peralatan mobil crane,” paparnya.
Ketika dilakukan klarifikasi ternyata surat
perjanjian sewa yang dibawa perusahaan penawar ketiga berbeda dengan yang diupload
mereka.
“Pada dasarnya, bagi kami tanpa materai juga surat
perjanjian sewa itu tidak menjadi masalah. Namun ketika surat perjanjian sewa
yang dibawa ke kami dan yang diupload berbeda maka terjadi post bidding (tindakan mengubah, menambah, mengganti dan ataupun
mengurangi dokumen pengadaan dan ataupun dokumen penawaran setelah batas waktu
pemasukan penawaran berakhir) dan itu dilarang dalam tender,”
tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendetail ternyata
ada empat perusahaan yang menggunakan surat dukungan peralatan berupa
mobil Crane yang dikeluarkan oleh PT.
Rajawali Putramas Mandiri semuanya bermaterai dengan nomer seri yang sama.
Sedangkan pemenang tender yakni CV Wahyu Lestari
dalam hal ini menggunakan dukungan peralatan mobil crane yang dikeluarkan oleh PT
Farrasindo Perkasa (Jakarta).
“CV Wahyu Lestari tidak menggunakan dukungan RPM,
melainkan PT Farrasindo Perkasa. Mengenai kebenaran surat sewa sudah kami
lakukan klarifikasi via email dan dibalas,” pungkas Bayu Andiska. (tim)