Belitung|Satamexpose.com – Polda Bangka Belitung resmi tetapkan Ma (inisial) dan No alias Nardi sebagai
tersangka perkara penyalahgunaan (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di SPBU Sungai Manggar, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur
(Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penetapan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo dalam siaran persnya,
Minggu (16/4) malam.
“Kedua orang tersangka saat ini sudah diamankan di
Rutan Polres Belitung,” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat
yang menyebutkan adanya aktivitas pengerit (BBM) jenis solar bersubsidi di
salah satu SPBU wilayah Manggar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan dua orang
pelaku, serta mengamankan mobil Isuzu Panther yang diduga di gunakan untuk mengerit
BBM tersebut,” lanjur Jojo.
Selain mengamankan satu unit mobil, Ditreskrimsus Polda
Babel juga melakukan penyitaan barang bukti lain yakni 800 liter BBM jenis
solar subsidi di dalam 3 buah drum dan 14 jerigen, 2 unit handphone, 1 unit
perangkat DVR merk Dahua, 1 buah Adaptor, 1 Mouse Usb merk M-TECH dan 1 unit
mesin Nozzle nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU Sungai
Manggar.
“Dalam kegiatannya para tersangka ini memiliki peran
berbeda, yang mana tersangka Ma diketahui merupakan orang yang menyalahgunakan pengangkutan
dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sedangkan tersangka N alias Nandi
adalah orang yang ikut serta melakukan niaga BBM yang di subsidi pemerintah
dengan cara melakukan penjualan diatas harga HET,” tandas AKBP Jojo Sutarjo.
Sementara itu, Senior Supervisor
Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Haris
Yanuanza mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Babel dan telah
melakukan investigasi terhadap SPBU dengan nomor 24.334.81 Manggar itu.
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak
kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM
bersubsidi dan kami juga akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang
terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya. (tim)