Belitung|Satamexpose.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung sudah
rampung merealisasikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) gaji sebesar Rp14,4 miliar dan THR tambahan penghasilan
pegawai (TPP) sebesar Rp 5,4 miliar untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten
Belitung, Kamis (13/4).
Sekretaris BPKAD Kabupaten Belitung, Yudi Dharma seizin
Kepala BPKAD Kabupaten Belitung
, Ita Wahyuni mengatakan pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2023.
"Jumlah penerima sebanyak 3.285 orang,
dengan rincian PNS daerah 3.115 orang, PPPK 143 orang, Kepala Saerah
2 orang, dan pimpinan/anggota DPRD sebanyak 25 orang," paparnya.
Sedangkan teknis pembayarannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati Belitung tentang teknis pemberian tunjangan hari
raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
“Besaran THR gaji PNS dan PPPK yang
dibayarkan sebesar satu bulan gaji yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sedangkan untuk TPP sebesar 50 persen dari TPP yang diterima pada bulan Maret
2023,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 bagi ASN direncanakan
dibayarkan pada Bulan Juli 2023 mendatang dengan besaran hampir sama dengan
THR, namun pembayarannya sesuai ketentuannya. (rus)