Dirjen Gakkum KLHK menggelar konferensi penetapan tersangka baru kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Selasa (11/4) |
Jakarta|Satamexpose.com – TJC alias ABC (59) warga Dusun Cemara I, Desa
Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung (Babel) ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Maret
2023.
ABC ditetapkan sebagai
tersangka karena ditenggarai sebagai pemodal alias cukong tambang timah ilegal
yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar secara
massif.
ABC dijerat dengan pasal 98
atau 99 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 10 tahun
penjara dan denda Rp10 miliar.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur
Jenderal (Dijen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK,
Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers KLHK yang digelar di Gedung Wanabakti,
Jakarta, Selasa (11/4).
Menurutnya, ABC merupakan
tersangka keempat setelah tiga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus
yang sama tanggal 3 Maret 2022 lalu, yakni RA (23), S (49) dan MR (37) selaku
koordinator lapangan.
Rasio Ridho Sani juga
menyebutkan masih ada dua tersangka lainnya hingga saat ini masih buron dan masuk
dalam Daftar Pencarian Orang.
"Tersangka merupakan
pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan
selama penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Salemba," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani menambahkan,
selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
Sementara itu, Direktur
Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, tersangka ABC menjadi
cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa
disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.
"Kami sudah melakukan
olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang
bukti, dan sebagainya. Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara,
jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat
P21," tandas Yazid. (**)