Belitung|Satamexpose.com – Tak terima perusahaan lakukan mutasi dan pemotomgan gaji karyawan secara
sepihak, Tjin Tjung alias Atung laporkan PT Puncak Jaya Lestari ke Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten
Belitung.
Atung menjelaskan kepada Satamexpose.com pemanggilan yang
dilakukan pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan
Tenaga Kerja Kabupaten Belitung terhadap dirinya dan PT Puncak Jaya Lestari
kali ini adalah yang kedua kali.
“Panggilan klarifikasi penyelesaian perselisihan
hubungan industrial pertama pada tanggal 12 April 2023 lalu, namun pihak
peusahaan tidak hadir,” ujarnya, Kamis (27/4).
Klarifikasi kedua yang dilaksanakan di Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten
Belitung dihadiri oleh Hendra selaku Regional Manager PT Puncak Jaya Lestari
namun tidak bersedia menjawab terkait penilaian mutasi dan gaji pekerja.
“Penilaian mutasi dan gaji pekerja semuanya dari
Jakarta, sehingga harus ditanyakan dulu ke Jakarta,” ujarnya saat menghadiri
acara klarifikasi tersebut.
Terkait masa kerja Atung yang dimulai sejak tahun
1998 di PT Puncak Jaya Lestari, Hendra sebut yang bersangkutan telah
mengundurkan diri pada tahun 2016 dan kembali bekerja pada tahun 2017.
Namun pernyataan tersebut dibantah Atung, mengingat
dirinya tidak pernah mengajukan pengunduran diri maupun menerima surat PHK oleh
PT Puncak Jaya Lestari.
“Pada tahun 2016 saya pernah minta istirahat selama
kurang lebih empat bulan, tapi saya tidak pernah mengundurkan diri ataupun
menerima surat pemutusan hubungan kerja dan kemudian kembali dipanggil bekerja
oleh PT Puncak Jaya Lestari. Selain itu pimpinan pusat (Suryanto, red) melalui
wa-nya ke adik saya secara tegas mengatakan saya sudah kerja dengan dia sudah
mau 30 tahun,” paparnya.
Atung juga menjelaskan mutasi dan pemotongan gaji yang
dialaminya berawal ketika perusahaan secara sepihak menuding dirinya melakukan
penggelapan di PT Puncak Jaya Lestari terkait penjualan coca cola.
“Demi Tuhan Pak, saya tidak pernah lakukan
penggelapan. Uang penjualan sudah disetorkan ke perusahaan dan ketika saya
diminta membayar kekurangan setoran itupun sudah saya lakukan, bahkan jika
dihitung pembayarannya sudah lebih Pak,” paparnya.
Selain itu, pihak perusahaan telah mengeluarkan
surat peringatan ketiga terhadap dirinya tanpa diawali dengan surat peringatan
pertama dan kedua serta perusahaan juga telah melakukan beberapa kali penekanan
terhadap keluarganya dan memaksa dirinya untuk menandatangani pengakuan
penggelapan yang tidak dilakukannya.
“Gaji saya untuk bulan Maret 2023 hingga saat ini
ditahan dan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” tandasnya. (rus)