Belitung|Satamexpose.com – Tumpukan mesin pengolahan sawit di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipasangi garis
pembatas dan diduga ditahan pihak Bea Cukai Tanjungpandan sempat disangkal
kepemilikannya oleh pihak PT Rebinmas Jaya.
Melalui saluran telpon, kepada wartawan Santo
salah seorang Manager di PT Rebinmas Jaya mengatakan mesin yang ada di
pelabuhan tersebut bukanlah milik mereka, Kamis (13/4) lalu.
Sementara itu, PBC Pertama di Kepatuhan
Internal Bea Cukai Tanjungpandan, Bayu Satria AN ketika dihubungi ia celular mengatakan
mesin yang dimaksud memang benar milik PT Rebinmas Jaya.
“Namun kami tidak pernah menyegel atau
melakukan penyitaan terhadap mesin tersebut,” ujarnya, Senin (17/4).
Menurutnya, pemasangan garis pembatas
tersebut dilakukan oleh pihak Pelindo untuk memisahkan antara barang impor dan
non impor.
“Dokumen terkait barang tersebut telah kita
terima pada Jum’at (14/4) lalu by sistem,” tambahnya.
Bayu juga menjelaskan ada enam dokumen
terkait mesin tersebut yang mereka terima dan kesemuanya berada di jalur hijau (proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan
penelitian dokumen oleh Pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).