Belitung|Satamexpose.com
– Dua kapal penangkap ikan yakni KM Siti Rahayu dan
KM Rosmalia Jaya yang beroperasi diperairan selatan Pulau Bangka diamankan pihak
Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Belitung pada Selasa (21/3) lalu.
Kedua kapal
yang saat ini bersandar di ujung Pelabuhan Perikanan Nusantara, Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersebut
diamankan karena diduga menggunakan alat tangkap jenis cantrang yang penggunaannya
dilarang oleh pemerintah.
Koordinator Satwas SDKP, Widodo ketika ditemui Satamexpose.com di ruang kerjanya menyangkal penangkapan dilakukan oleh pihaknya.
“Penangkapan
dilakukan oleh pihak patroli pusat, Kapal Hiu 3 di perairan selatan Pulau
Bangka. Karena jarak terdekat dari lokasi penangkapan adalah Tanjungpandan,
maka kedua kapal itu digiring ke Pelabuhan kita,” ujarnya, Rabu (29/3).
Menurutnya KM
Siti Rahayu memiliki kapasitas 112 GT, sedangkan KM Rosmalia Jaya berkapasitas 94
GT.
“Sesuai
dokumen kapal yang dimiliki, mereka bukan menggunakan alat tangkap cantrang,
namun menggunakan jaring tarik berkantong,” lanjutnya.
Ketika ditanyakan
mengenai siapa pemiliki atau yang pengurus kedua kapal tersebut, dirinya
mengatakan masalah tersebut masih dalam proses dan pihaknya belum bisa
memberikan keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan kapal itu.
“Kalau lebih jauh kami belum bisa, karena masih dalam proses dan kita masih menunggu arahan pimpinan. Sementara hanya itu untuk identias kapalnya, lebih lanjut nanti aja ya,” tandasnya. (ram)