Belitung|Satamexpose.com
– Terkait pernyataan Bupati Belitung, H. Sahani Saleh tentang
tempat hiburan malam (THM) yang berada di sepanjang Jalan Dukong, Desa
Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung ditetapkan sebagai daerah rawan atau zona merah kamtibmas di
Kabupaten Belitung pada Rabu(22/2) lalu, Kapala Satpol PP Kabupaten Belitung,
Hendri Suzanto, S. Sos., M.M.Tr menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu
arahan pimpinan, Kamis (23/2).
Berdasarkan
rapat yang digelar di Ruangan Gusong Bugis Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung yang
digelar pada Rabu (22/2) kemarin, Sanem sapaan Bupati Belitung dengan lantang menyatakan
pihak Pemerintah Kabupaten Belitung tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pembuatan
izin pembukaan usaha cafe (tempat hiburan malam, red) dan meminta agar pihak Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mencabut izin bar yang
telah mereka terbitkan di daerah tersebut.
Sementara
itu, pihak Plt. PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Isabella Nurul Fitri menjelaskan
dari sembilan THM yang ada di sepanjang Jalan Dukong baru 3 THM saja yang
dikeluarkan izin untuk BAR sedangkan enam THM lainnya masih belum memenuhi syarat
yang ditetapkan.
“Kami hanya
mengeluarkan izin untuk BAR saja, sedangkan perizinan lainnya kami tidak
mengetahuinya,” jelasnya.
Pernyataan
tersebut dipertegas oleh Perwkailan UPT. Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Apry yuliansyah, SE dengan mengatakan bahwa penerbitan izin BAR
tersebut sesuai dengan Menpar nomor 4 tahun 2021 dimana terkait perizinan
diserahkan ke tingkat Pemerintah Provinsi.
Selain
meminta PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mencabut segala perizinan
yang telah diterbitkan di daerah yang dinyatakan sebagai zona merah kamtibmas,
Sanem pada kesempatan tersebut juga meminta agar pemilik THM yang ada di
kawasan tersebut untuk menutup kegiatannya selama pembekuan perizinan. (rus)