Belitung|Satamexpose.com
– Bertempat di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung,
Bupati Belitung H, Sahani Saleh, S.Sos bersama Kepala Pertanahan Belitung,
Agustinus W. Sahetapy menyerahkan 311 sertifikat hak atas tanah program pendaftaran
tanah sistematis lengkap (PTSL) khusus masyarakat Desa Batu Itam, Kecamatan
Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 26/1).
Kepala Pertanahan Belitung, Agustinus W. Sahetapy
mengatakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022
secara keseluruhan berjumlah 2.500 yang tersebar di 12 Desa dan Kelurahan se
Kabupaten Belitung.
“Hari ini kami menyerahkan sertifikat PTSL khusus untuk
Desa Batu Itam, yang mana sebelumnya kita juga telah menyerahkan kepada
Kelurahan Pangkallalang sebanyak 900-an sertifikat, Desa Dukong 400 lembar dan
Desa Tanjung Rusa 400 lembar. Untuk sisanya seperti Desa Air Seruk, Ar Selumar
dan lainnya akan kita serahkan sesuai jadwal,” ujarnya.
Meski telah tercatat secara administrasi di Kantor
Pertanahan, dirinya juga mengakui jika dari ratusan PTSL yang diserahkan, masih
banyak yang berstatus terhutang Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
“Pemda telah memberikan keringanan seperti yang telah
diatur dalam Peraturan Bupati, jadi kami harapkan agar BPHTB yang masih
terhutang untuk diselesaikan, karena tidak bisa peralihan seperti jual beli
ataupun anggunan ke Bank nantinya,” tutur Agustinus.
Khusus program PTSL di tahun 2023 ditargetkan sebanyak
1.500 sertifikat yang akan menyasar tiga wilayah, yakni Kecamatan Tanjungpandan,
Kecamatan Badau dan Kecamatan Sijuk. (rus)