Belitung Timur |Satamexpose.com – Pelaku pencurian mini buldouser di PT. Rabinmas Jaya pada 18 november 2022 lalu berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Gantung yang dipimpin Ipda Deddy Irmawan di kediamannya, Desa Aik Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin(9/1).
Kapolsek Gantung, AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan
Masropi (45) mencuri buldoser mini beserta sejumlah tubuh buldoser yang
beratnya mencapai ratusan kilogram.
"Peristiwa terjadi 18 November 2022 sore di PT
Rebinmas dan dari hasil penyelidikan pelaku tinggal di Tanjungpandan, lalu
penyidik Polsek Gantung memeriksa saksi-saksi dan fakta-fakta di lokasi
kejadian," ujarnya, Selasa (10/1).
Setelah buron selama sepekan dan beberapa kali luput,
berkat laporan warga akhirnya polisi menemukan orang dengan ciri-ciri yang
mirip pelaku tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim Reskrim Polsek
gantung langsung mendatangi dan meringkus pelaku kediamannya.
"Barang bukti yang diamankan satu unit handphone
untuk berkomunikasi dan potongan-potongan buldoser yang dia (pelaku, red) curi,"
tandas AKP Jean Alvin Sinulingga
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gantung guna
mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (sis)