Belitung |Satamexpose.com
– Operasi tertib Menumbing 2022 yang digelar
oleh Polres Belitung selama 12 hari dimulai tanggal 28 November sampai 9
Desember lalu, berhasil mengamankan 10 tersangka dengan rincian dua target
operasi (TO) dan tiga non TO.
Kasi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga menjelaskan,
dari 10 tersangka yang diamankan tujuh diantaranya dilakukan penahanan, sedangkan
tiga sisanya tidak ditahan dikarena masih di bawah umur.
"Untuk pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing 2022 di Polres Belitung mencapai
target yaitu dua TO dan tiga non TO," ujarnya dalam konfrensi pers
didampingi Kasi Penmas Sihumas, Ipda Belly Pinem dan
Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung,
Aipda Romansa Adam, Senin (12/12).
Anton menjelaskan, tersangka TO pertama yaitu Rudi ditangkap
karena melakukan pencurian di kebun milik Firman, Jalan Raya Membalong,
Kecamatan Membalong, Desa Cerucuk pada tanggal 13 Desember 2022 lalu.
Sementara itu, TO kedua yaitu Mursalin alias Basir yang
melakukan pencurian di kediaman Zulfari yang beralamat di Jalan Veteran,
Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu.
"Untuk dua tersangka TO dengan LP berbeda dikenakan
Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan sudah ditahan di Mapolres Belitung," paparnya.
Sementara untuk tersangka non TO yang juga pelaku dugaan
tindak pidana pencurian terbagi menjadi tiga LP yaitu tersangka Rio dan Kapri,
Fajar dan Wawan terakhir Agung. (tlg)