Jakarta |Satamexpose.com
– Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi umumkan
pencabutan kebijakan PPKM. Namun Jokowi tetap mewanti-wanti agar tetap waspada.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut
PPKM yaang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi
tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat " ujar
Jokowi dalam jumpa pers melalui YouTube Sekretariat Presiden , Jumat (30/12).
Kendati
demikian, Jokowi menyatakan Satgas COVID-19
tetap ada selama masa transisi.
"Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan
daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata
Jokowi.
Pencabutan
mencabut PPKM menurutnya dilakukan setelah
pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.
"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi
COVID-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1
juta penduduk. Setelah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan
berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM," paparnya.
Kendati demikian, dia meminta masyarakat tetap waspada dan
hati-hati serta tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19.
Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait
pencabutan PPKM:
Assalamualaikum
wr wb. Bapak ibu sebangsa dan setanah air, alhamdulillah Indonesia termasuk
negara yang bisa mengendalikan COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga
stabilitas ekonominya.
Kebijakan
gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi
kunci keberhasilan kita.
Kalau
kita lihat dari beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali.
Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk. Positivity
rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka
4,79%.
Dan angka
kematian di angka 2,39%. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan
seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Dimana
pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Setelah
mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih
dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang
ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang
tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
Jadi
tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian,
saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati
dan waspada.
Pertama,
masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko
COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap
dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan karena ini akan
membantu meningkatkan imunitas. Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam
mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
Kedua,
aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas di semua wilayah
harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan.
Pastikan
mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dan
masa transisi ini, satgas COVID-19 dan daerah tetap dipertahankan untuk
penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi.
Bapak ibu
saudara-saudara sebangsa dan setanah air, walaupun PPKM dicabut, ini saya perlu
saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos
selama PPKM tetap akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan
obat-obatan tetap ada di faskes yang ditunjuk.
Dan
beberapa insentif-insentif pajak akan terus dilanjutkan. Saya rasa itu yang
perlu saya sampaikan. Semoga tuhan yang mahakuasa senantiasa meridhoi upaya
bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia maju.
Terima
kasih. Wassalamualaikum wr wb.
(**)