Belitung |Satamexpose.com
–Beroperasi lebih dari Dua puluh tahun,
produsen air kemasan CV. Agunta yang berlokasi di Desa Kacang Butor, Kecamatan
Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata belum atau
tidak mengantongi izin penjam pakai atas lahan hutan lindung dimana tempat sumber
mata air yang mereka manfaatkan.
Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya, S.Ipem
ketika dihubungi via telpon membenarkan jika sumber mata air milik CV. Agunta
berada di dalam kawasan hutan lindung Gunung Tajam dan pihaknya telah pula
melayangkan surat penghentian kegiatan aktivitas pemanfaatan air permukaan di
dalam kawasan hutan tersebut.
“Kami dari UPTD KPHL Belantu Mendanau sudah melayangkan
surat penghentian kegiatan akivitas pemanfaatan air permukaan di dalam kawasan hutan negara
sejak bulan Juli
2022 lalu,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Kehutanan nomor 8 tahun 2021 bahwa usaha yang dilakukan CV. Agunta termasuk
dalam kegiatan usaha pemanfaatan air dalam usaha pemanfaatan jasa lingkungan.
“CV. Agunta dalam hal ini belum memiliki Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang seharusnya dimiliki pihak pengusaha jika hendak
menjalankan usaha atau kegiatan pemanfaatan hutan,” papar Bambang.
Berdasarkan pantauan tim Satamexpose.com,
pabrik pengemasan masih tetap berjalan dan sumbermata air yang
menjadi bahan baku perusahaan tersebut terlihat sebuah kolam besar dan dan
sebuah tandon (tangki air, red) yang berada di tengah kawasan hutan lindung yang
berjarak sekitar 500-600 meter dari pabrik pengemasan air minum Agunta.
Saat diketahui CV. Agunta tidak atau belum memiliki Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan, maka perusahaan terindikasi tidak atau melakukan
pembayaran atas Pendapatan Negara Bukan Pajak, sedangkan pemanfaatan air permukaan di dalam kawasan hutan negara
termasuk dalam jenis dan tarif PNBP seperti termaktub dalam UU nomor 20 tahun
1997 tentang PNBP yakni pada pasal 2
ayat 1 pada huruf b yang berbunyi Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya
alam.
Pihak perusahaan Bapak Oce ketika dihubungi mengaku
dirinya hanya membantu dan bukan merupakan pengurus di CV, Agunta. (tim)